TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengejar buron-buron korupsi yang ada di luar negeri. "Pemerintah tidak akan tinggal diam," katanya setelah kegiatan musyawarah rencana pembangunan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Luhut, tim tersebut berfokus menangkap para buron. Mereka, antara lain Joko Tjandra, Edi Tanzil, dan Samadikun Hartono. "Kalau mau menyerahkan diri, kami terbuka. Tapi kalau mau sembunyi-sembunyi, kami akan terus kejar. Tim kami sedang bekerja," ujarnya.
Sedangkan Samadikun Hartono kabarnya sudah ditangkap oleh otoritas keamanan Cina. Dia adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia divonis bersalah lantaran menyalahgunakan dana BLBI. Bank Modern, saat krisis moneter 1998, mendapat dana talangan dari Bank Indonesia Rp 2,557 triliun.
Selaku Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun menyelewengkan penggunaan dana talangan tersebut dari tujuannya, yang berjumlah Rp 80,74 miliar. Negara rugi Rp 169,472 miliar.
Baca: Samadikun Hartono, Si Licin yang Dikelabui Aparat
Samadikun seharusnya menjalani vonis pidana 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun mendapat izin dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari tanpa jaminan. Samadikun pun tidak pernah melapor kembali ke Kejaksaan hingga surat perintah eksekusi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003, keluar. Kejagung lalu menetapkan status Samadikun sebagai buron.
ABDUL AZIS