Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diam-diam, Pemerintah Sudah Bahas RUU Komisi Rekonsiliasi

image-gnews
Pengunjung melintasi layar monitor pada acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Pengunjung melintasi layar monitor pada acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pemerintah diam-diam sudah melakukan pembahasan RUU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi secara intensif. "Kami sudah bahas RUU KKR secara intensif sejak setahun terakhir," katanya saat dihubungi Selasa 19 April 2016.

Mualimin mengatakan pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, juga oleh beberapa lembaga lainnya. Walau begitu, ia belum bisa memastikan kapan RUU itu bisa dibahas di DPR. "Kan ada prosedur panjang kalau harus dibahas di DPR," katanya.

Melalui RUU KKR itu, menurut Mualimin, pemerintah ingin mencari penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia khususnya tragedi 1965 dengan cara bijak dan bermartabat.

Mualimin tidak menyebutkan poin apa saja yang dibahas dalam RUU KKR itu. Namun menurutnya, ada niat untuk membuat komisi ad hoc,  setelah sebelumnya aturan itu dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. "Ada niat itu, tapi tentu pembahasannya masih panjang," katanya.

Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Diponegoro Kabul Supiyadhie mendukung rencana pemerintah membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Lebih baik dibahas kembali aturan tentang KKR itu dulu," katanya saat dihubungi 19 April 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabul mengatakan upaya pembentukan KKR bisa dilakukan atas inisiatif pemerintah atau DPR. "Bisa dibuat RUU aturan KKR untuk mengganti aturan yang terdahulu," kata Kabul yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965.

Menurut Kabul, saat ini lebih baik menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM terdahulu dengan cara rekonsiliasi. "Kalau secara hukum, akan sulit karena bukti dan korban serta saksi sudah nyaris tidak ada termakan waktu," kata Kabul.

MITRA TARIGAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo merangkul Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.


Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

6 hari lalu

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.


Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

29 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Menteri Jokowi hingga Indef Soal Seruan Rekonsiliasi Nasional Usai Pemilu 2024

Ekonom Indef menilai rekonsiliasi nasional usai Pemilu 2024 penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.


Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

16 Desember 2023

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

Capres Ganjar Pranowo menyebut masalah pelanggaran HAM bisa dirampungkan dengan menghidupkan kembali RUU KKR. Apa itu?


Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

27 Juni 2023

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

Mahfud MD menyebutkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetap dibutuhkan untuk masa yang akan datang.


Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

19 Agustus 2022

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

Mahfud MD mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

19 Agustus 2022

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mahfud MD menyatakan penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masal lalu melalui non-yudisial karena penyelesaian melalui jalur yudisial menemui kendala.


Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

18 Agustus 2022

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

Presiden Jokowi didesak untuk mencabut Kepres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.


Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

17 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

Kepres Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM berat dinilai merupakan persekongkolan pihak tertentu untuk memutihkan dosa orang yang terlibat.