TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap reklamasi teluk Jakarta masih bergulir. Beberapa waktu lalu sempat santer beredar sadapan rekaman pembicaraan bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Hari ini, Ariesman diperiksa lagi di KPK sebagai tersangka. Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyat mengatakan penyidik baru mencocokkan suara-suara yang terekam dalam komunikasi tersebut. "Belum menyentuh substansi pada pembahasan raperda," kata dia di gedung KPK, Selasa, 19 April 2016.
Sadapan itu, ujar Adardam, hanya berisi percakapan normatif, yaitu mengenai pembahasan Raperda yang tak kunjung rampung. Ariesman gelisah karena sebagai pengusaha ia membutuhkan payung hukum. "Hanya sekadar menanyakan ini perda kok tak kunjung selesai," ucapnya.
Selain soal penyadapan, Adardam mengatakan kliennya juga dimintai konfirmasi terkait dengan hubungannya dengan beberapa anggota dewan. Mereka adalah Mohammad Taufik, Prasetyo Edi Marsudi, Sanusi, Mohammad Sangaji, dan, "Saya lupa," katanya. "Tapi ingat ya, ini cuma konfirmasi."
Suap ini terungkap saat Lembaga Antirasuah menangkap Sanusi dan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada 31 Maret lalu. Sanusi diduga menerima duit dari Ariesman untuk memuluskan pembahasan Raperda.
Saat penangkapan itu, penyidik KPK menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga uang suap. Kepada penyidik, Sanusi mengaku telah mendapat aliran duit 2 kali sebesar Rp 2 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI