TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan ada 10 saksi yang didatangkan dalam sidang etik perdana kasus Siyono hari ini. Sebelumnya, ke-10 saksi tersebut juga telah menjalani berita acara pemeriksaan.
"Jadi dalam sidang awal ini dimintai keterangan 10 saksi sidang. Mereka (saksi) telah menjalani BAP di Divisi Propam Mabes Polri," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Agus mengatakan salah satu saksi tersebut adalah Kepala Polres Klaten AKBP Faizal. Dia dimintai keterangan karena penangkapan Siyono berada di wilayah Klaten.
Selain itu, ayah Siyono dan dokter forensik Polri, yang turut mengotopsi Siyono, didatangkan. "Sepuluh saksi di antaranya Kapolres Klaten, orang tua Siyono, dokter dari Polri, dan anggota Densus," katanya.
Siyono merupakan terduga teroris asal Klaten yang tewas dalam pengawalan Densus. Menurut keterangan polisi, Siyono berusaha melawan saat sedang dalam perjalanan menuju gudang senjata di daerah Prambanan.
Kasus tewasnya Siyono ini dinilai berbagai pihak memiliki banyak kejanggalan. Sebab, hasil otopsi Tim Forensik Muhammadiyah menunjukkan tidak adanya gerakan atau perlawanan defensif dari luka yang dimiliki Siyono.
Sebelumnya, Polri memang menyatakan mencurigai adanya kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota, sedangkan anggota lain bertindak sebagai sopir.
INGE KLARA SAFITRI