Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Repotnya Kalau Raja Ingin Jadi Calon Wagub Yogya

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman
KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang raja boleh jadi tidak punya akta kelahiran, tapi seorang pejabat publik harus punya surat legalitas kelahiran. Inilah yang terungkap dalam rapat klarifikasi panitia khusus penetapan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di DPRD DIY hari ini, Selasa. 19 April 2016.

Menurut pejabat Puro Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumoparasto, yang hadir dalam rapat itu, Paku Alam X yang akan menduduki jabatan publik sebagai Wakil Gubernur DIY memang tidak memiliki akta kelahiran. “Karena dalam kadipaten (Pakualaman) itu menggunakan Pratanda Asal (silsilah). Pakai huruf Jawa,” kata Kusumo berkilah.

Pratanda Asal yang dibuat secara tertulis itu berisi asal usul keberadaan Paku Alam X. Keberadaan Pratanda Asal itu punya kekuatan hukum dalam ranah kadipaten. Tapi dia tidak dijelaskan pratanda asal itu punya kekuatan hukum dalam sistim kependudukan pemerintah.

Anggota Dewan juga memasalahnya legalitas sejumlah nama berbeda yang pernah disandang Paku Alam X. Perbedaan nama itu terjadi sejak nama lahir, ijazah sekolah, maupun saat Paku Alam X menjadi pegawai negeri di lingkungan Pemerintahan DIY. Pansus mempersoalkan tidak ada legitimasi bahwa pengguna nama-nama yang berbeda itu adalah orang yang sama.

Perbedaan nama itu meliputi nama kecil Raden Mas Wijiseno Hariyo Bimo yang kemudian berubah menjadi Bendara Pangeran Hariyo (BPH) Suryodilogo. Setelah menjadi putera mahkota dari almarhum Paku Alam IX menjadi Kanjeng Bendara Pangeran Hariyo (KBPH) Prabu Suryodilogo dan setelah naik tahta menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kusumoparasto menjelaskan, Puro Pakualaman akan mendaftarkan nama-nama itu dalam akta yang ditandatangani notaris. Tapi menurut anggota Pansus Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Poerbodiningrat, akta notaris saja belum cukup. “Harus ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan di ruang rapat pansus DPRD DIY.

Anehnya, menurut anggota pansus dari Fraksi PKS Agus Sumartono, pada saat proses penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam IX sebagai wakilnya pada 2012, pansus tidak mempersoalkan legalitas berbagai nama kedua pejabat publik itu. Meski perubahan nama Sultan dari GBPH Mangkubumi menjadi Hamengku Buwono X juga tanpa penetapan pengadilan.

Keduanya melenggang ke kursi Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa hambatan. “Karena saat itu tidak ada anggota pansus yang mempersoalkan itu. Berkas-berkas persyaratan dianggap lengkap,” kata Agus kepada Tempo. Ternyata masalahnya hanya sesederhana itu.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

1 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

5 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

41 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

46 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

49 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.