TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang perlindungan saksi dan korban di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 19 April 2016. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
"Nota kesepahaman ini merupakan bentuk kesepakatan para pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang berkenan dengan perlindungan saksi dan korban tindak pidana," kata Prasetyo dalam sambutannya.
Adapun Abdul Haris mengatakan dukungan dan pandangan Jaksa Agung soal pentingnya perlindungan saksi merupakan dorongan penting bagi lembaga ini. Dengan demikian, nota kesepakatan tersebut bisa dijalankan dengan benar. "Terima kasih atas kerja samanya. Mungkin pada masa akan datang lebih besar lagi ruang lingkupnya," ujarnya.
Nota kesepakatan yang ditandatangani ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi enam poin.
Pertama, perlindungan dilakukan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, pelanggaran HAM yang berat, pencucian uang, dan perdagangan orang. Begitu pun korban penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Kedua, pelaksanaan perlindungan tertuju kepada pelapor, saksi, termasuk korban yang dijadikan saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses peradilan serta saksi pelaku yang bekerja sama.
Pada poin ketiga, pelaksanaan perlindungan meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian dalam wujud ganti rugi dan/atau restitusi dari pihak pelaku dan/atau kompensasi dalam bentuk ganti rugi yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, dan/atau bantuan medis, psikologis, psikososial yang diberikan oleh negara.
Poin berikutnya adalah mewujudkan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya pada bidang perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban.
Dua poin terakhir adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
INGE KLARA SAFITRI