TEMPO.CO, Banjarmasin - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya perdagangan kepiting dan rajungan di bawah ukuran. Dalam operasi mendadak di area terminal kargo Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, petugas gabungan mengamankan rajungan seberat 100 kilogram dan kepiting sebanyak 180 ekor.
Penyidik di Balai Karantina Ikan, Ichi Langlang Buana Mahmud, mengatakan rajungan yang disita senilai Rp 40 juta. Adapun komoditas kepiting ditaksir senilai Rp 10 juta. Menurut Ichi, pengiriman kedua komoditas itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Dari hasil tangkapan, menurut Ichi, rajungan yang akan dikirim ke Batam itu memiliki berat di bawah 55 gram per ekor. Adapun berat kepiting di bawah 200 gram dan sebagian dalam kondisi bertelur. “Kami operasi pukul 02.30 sampai 05.00 Wita tadi, dapat informasi dari masyarakat kalau ada upaya pengiriman,” kata Ichi kepada Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Ichi menambahkan, komoditas kepiting berasal dari Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru. Sedangkan rajungan diperoleh dari perairan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pihaknya telah mengantongi nama pemilik barang komoditas rajungan, yaitu H. Amir Agus Subhan. Untuk kepiting, Ichi masih menyelidiki asal muasal barang.
Ichi bakal menjerat pelaku memakai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Sanksi jelas ada. Ada sanksi pidana dan denda,” ujar Ichi.
Saat ini Balai Karantina masih memilah dan memilih kedua komoditas itu. Kepiting dan rajungan yang masih hidup akan dilepasliarkan di Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. "Kami masih operasi sampai sore. Tapi agaknya sebagian bocor, jadi sebagian pengiriman dibatalkan," ucap Ichi.
DIANANTA P. SUMEDI