TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden Direktur PT Agung Pomoro Land Ariesman Widjaja, tersangka pemberi suap pembahasan rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035, hari ini, 19 April 2016. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta.
Ariesman tiba di gedung KPK sekitar jam 10.00 pagi. Ia ke luar dari mobil tahanan menggunakan rompi warna oranye. Ariesman memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Baca Juga: Terlilit Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Minta Maaf kepada Prabowo
Selain Ariesman, hari ini lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma dan Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Gamal Sinurat. Keduanya diperiksa menjadi saksi untuk Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang menjadi tersangka penerima suap.
Ariesman menyerahkan diri ke KPK setelah Sanusi tertangkap pada Kamis, 31 Maret 2016, saat operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu turut juga ditangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro, yang diduga menjadi perantara.
Penyidik menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga diberikan kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi yang alot di kalangan anggota Dewan. Saat ini, penyidik KPK juga membidik pengembang lain yang terlibat dalam proyek reklamasi tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI