TEMPO.CO, Pekanbaru - Pelantikan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman, yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 19 April 2016, mendadak batal menyusul surat perintah penundaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Subbagian Pers Sekretariat Daerah Provinsi Riau Eriadi Fahmi menyebutkan, sebuah telegram berisi perintah penundaan dari Menteri Tjahjo Kumolo itu sampai ke pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, sekitar pukul 23.00 malam tadi.
"Pelantikan ditunda sesuai dengan arahan dari pusat sampai batas waktu yang ditentukan," Eriadi kepada Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Namun dia belum tahu persis alasan penundaan pelantikan itu. Disebut-sebut penundaan pelantikan disebabkan oleh status tersangka Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman, dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau (RAPBD) Riau 2015.
Menteri Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah memberi sinyal pelantikan Suparman bakal ditunda sampai proses hukum kasus Suparman memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun surat perintah penundaan baru sampai ke tangan pemerintah Riau Senin malam tadi, 18 April 2016, menjelang pelantikan. Akibatnya, pelantikan Bupati Pelalawan Harris-Zardewan, yang dijadwalkan bersamaan, turut tertunda.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.
Saat itu Suparman masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK menetapkan tersangka Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA