TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Wijaya, 18 tahun, tahanan Kepolisian Sektor Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas dengan kondisi tidak wajar. Dia diduga menjadi korban penganiayaan. Akibat kejadian ini, pihak keluarga melapor ke Kepolisian Resor Garut.
"Sekarang sudah hari kedelapan anak saya meninggal. Penyebab meninggalnya anak saya ada kejanggalan," ujar orang tua Ahmad, Tatang, 56 tahun, di Mapolres Garut, Senin, 18 April 2016.
Menurut Tatang, penahanan anaknya juga banyak kejanggalan. Ahmad dituduh oleh orang berinisial HY melakukan pencurian CDI sepeda motor. Kuasa hukum keluarga Ahmad, Risman Nuryadi, mengatakan Ahmad ditahan Polsek Bayongbong tanpa melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak keluarga juga tak diberi tahu surat penangkapan oleh polisi. "Jika sudah memenuhi unsur bisa langsung ditangkap. Tapi ini tidak. Dibawa ke polseknya juga oleh HY," ujarnya.
Keluarga menduga kematian Ahmad karena dianiaya dan meminum cairan obat rumput. Alasannya karena di bagian bibirnya berjamur dan sangat kering. "Saat memandikan jenazah juga ditemukan luka lebam di badannya," ujar Risman.
Kejanggalan lainnya, terkait dengan tempat kematian Ahmad. Menurut Risman, keluarga korban juga tidak memperoleh keterangan pasti, apakah Ahmad meninggal di ruang tahanan, puskesmas atau rumah sakit. Mereka baru mendapatkan kabar kematian Ahmad setelah di RSUD dr. Slamet Garut.
Sebelum mengetahui adanya kejanggalan, kata Risman, keluarga sempat menolak proses autopsi. Namun setelah mendapat keterangan dari beberapa orang, ternyata Ahmad sempat mengalami penganiayaan dari orang yang menuduhnya mencuri. "Sekarang kami minta untuk diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian Ahmad," ujar Risman.
Berdasarkan pengakuan Tatang, pada 4 April 2016, HY sempat mengajak Ahmad. Namun saat pulang pada malam hari, Ahmad datang dengan keadaan lemah. Keesokan harinya, HY kembali mengajak Ahmad hingga tidak pulang ke rumah. "Dua hari kemudian kami mendapat kabar kalau anak saya telah meninggal dunia," kenang Tatang.
Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ajun Komisaris Ridwan Tampubolon membenarkan kabar tentang adanya tahanan Polsek Bayongbong yang tewas. Namun dia membantah bila tahanan tersebut meninggal di Polsek Bayongbong. "Kapolsek melihat korban sakit dan dibawa ke puskesmas. Namun meninggal di puskesmas," ujar Ridwan di kantor PWI Garut.
Selain itu, Ridwan juga membantah bila surat pemberitahuan penahanan tidak ada. Menurut dia, Polsek Bayongbong telah melayangkan surat penahanan kepada keluarga. "Kami melakukannya sesuai prosedur. Bahkan polsek juga minta untuk visum tapi ditolak keluarga dan sudah buat surat pernyataan. Tapi kita sekarang akan menyelidikinya kembali," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR