TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Kejaksaan Agung lebih tahu soal proses penangkapan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Anggotanya hanya menjadi anggota tim pemburu koruptor. "Kan ada tim terpadu pemburu koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung. Tanya saja sudah sampai mana prosesnya," ujar Badrodin ketika dihubungi pada Senin, 18 April 2016.
Badrodin juga tak tahu ada kendala pemulangan Samdikun dari Shanghai. "Kepolisian hanya sebagai anggota, tanya Kejaksaan lebih baik," katanya.
Samadikun adalah bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang tersangkut kasus BLBI. Dia telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dana BLBI. Bank Modern, saat krisis moneter 1998, mendapat dana talangan dari Bank Indonesia Rp 2,557 triliun. Selaku Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun menggunakan dana talangan BI tersebut menyimpang dari tujuan, yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80,74 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 169,472 miliar.
Beredar kabar Kementerian Luar Negeri akan membarter Samadikun dengan empat napi teroris Uighor. Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengaku belum tahu. "Saya tak tahu, baru dengar malah," tuturnya.
Samadikun seharusnya menjalani vonis pidana 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun mendapat izin dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari tanpa jaminan. Samadikun pun tidak pernah melapor kembali ke Kejaksaan hingga surat perintah eksekusi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003, keluar. Kejagung lalu menetapkan status Samadikun sebagai buron. Pria lulusan sekolah menengah atas itu, saat melarikan diri, juga mengajukan peninjauan kembali.
Info terbaru, berdasarkan situs Kejaksaan Agung, Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Pria, yang tercatat sebagai warga Jalan Jambu nomor 88 RT 05 RW 002 Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, itu juga punya pabrik film di Cina dan Vietnam.
TIKA PRIMANDARI I LINDA TRIANITA