TEMPO.CO, Bangkalan -- Tak sampai lima jam, sejak jasad Priyono ditemukan warga Kampung Duko, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pukul 06.00 wib Minggu pagi, 17 April 2016. Aparat Kepolisian Sektor Burneh, Polres Bangkalan menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan sopir perusahaan rental mobil Rent Car Surabaya itu.
Kedua pelaku masing-masing Saipul Bahri dan Siswanto warga Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah bengkel mobil di jalan raya Desa Ketengan, Kecamatana Burneh sekitar pukul 11.00 wib atau 5 jam setelah penemuan jasad Priyono.
Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo menuturkan korban Priyono menjemput kedua tersangka di sebuah restoran di Jalan Bromo Surabaya pada Sabtu sore, 16 April 2016. Keduanya lantas minta diantar ke Bangkalan sebelum ke Mojokerto. "Untuk ambil barang," kata dia, Senin 18 April 2016.
Sesampainya di Bangkalan malam harinya, tepatnya di Desa Binoh, Kecamatan Burneh, pelaku minta berhenti untuk buang air kecil. Sesaat kemudian, tersangka masuk mobil dan langsung menjerat leher Priyono dengan kawat baja yang telah disiapkan tersangka Siswanto. "Kawatnya itu telah dibuat simpul, jadi saat ditarik langsung mengunci leher korban," ujar dia.
Setelah Priyono tak bergerak, tersangka Saipul Bahri mengambil alih kemudi dan berkeliling kecamatan Burneh untuk mencari tempat membuang jasad Priyono. "Jasad korban dibuang di Kampung Duko, Desa Benangkah," ungkap Windiyanto.
Setelah itu, kata dia, kedua tersangka keliling kota Bangkalan, baru pada pagi harinya mereka membawa mobil itu ke bengkel milik Hasan di Desa Ketengan untuk membuka alat GPS sekaligus menunggu mobil Innova L 1536 NE laku dijual.
Namun belum sempat alat GPS dibuka, foto yang diunggah di media sosial berhasil mengungkap identitas mayat di Kampung Duko adalah Priyono. Mengetahui karyawannya dibunuh, pihak perusahaan rental mobil Rent Car segera melacak sinyak GPS mobil yang dikemudikan Priyono dan terdeteksi di Desa Ketengan. "Berkat kerjasama ini, polisi berhasil menemukan posisi mobil dan kemudian menangkap pelaku," Windiyanto menuturkan.
Polisi juga menangkap Hasan pemilik bengkel karena membantu tersangka hendak membuka alat GPS dan sekaligus membeli mobil tersebut. "Pemilik dan kedua pelaku sudah saling kenal," kata Windiyanto.
Atas perbuatannya, Saipul dan Siswanto dijerat dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya pidana penjara seumur hidup. Adapun Hasan terancam pidana 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
MUSTHOFA BISRI