TEMPO.CO, Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, segera menyiapkan dakwaan dengan ancaman hukuman mati bagi para tersangka dua kasus sabu-sabu, masing-masing sebanyak 10 kilogram dan 1 kilogram.
Hal itu ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Resor Parepare. Selain berkas perkara juga diserahkan para tersangka beserta alat bukti. “Pelimpahan tahap dua setelah kami nyatakan berkas perkara dua kasus itu lengkap atau P-21,” katanya, Senin, 18 April 2016.
Kasus pertama dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Tersangkanya tiga orang. Mereka adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Adapun kasus kedua dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, tersangka satu orang, yakni Kaharuddin, warga Jalan Bukit Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Seluruh tersangka saat ini meringkuk di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB kota Parepare sebagai tahanan kejaksaan menunggu persidangan berlangsung.
Menurut Risal, dia segera menunjuk jaksa penuntut umum yang akan menangani dua kasus itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.
Mengacu pada berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres, kata Risal, jaksa sepakat menjerat para tersangka dengan Pasal 114 yat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya berupa hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G Abast menjelaskan, setelah pelimpahan tahap kedua kasus sabu-sabu itu, tugas polisi belum berakhir. Khusus untuk kasus 10 kilogram sabu-sabu, aparat Polres Parepare masih terus memburu NN, warga Kabupaten Sidrap yang merupakan pemilik sekaligus bandar besar sabu-sabu. “Masih terus kami kejar,” ujarnya.
Sabu-sabu 10 kilogram yang setara dengan harga sekitar Rp 20 miliar itu terungkap Jumat, 5 Februari 2016 lalu. Aparat Polres Parepare menyitanya dari rumah Makmur. Barang haram itu didatangkan dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Dibawa oleh Hartono dengan menumpang kapal laut yang merapat di Pelabuhan Ajatapareng, Parepare.
Sesuai rencana, setelah dibawa ke rumah Makmur, sabu-sabu itu akan dijemput oleh Nusu, yang merupakan kurir NN. Sabu-sabu itu seharusnya diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati, yakni di kawasan Kadidi, Kabupaten Sidrap.
Sedangkan sabu-sabu 1 kilogram terungkap pada 12 Februari 2016. Polisi menyitanya dari rumah Kaharuddin. Aparat Polres Parepare masih mengembangkan penyidikan. Diduda ada jaringan yang berhubungan dengan Kaharuddin, karena modus operandi yang digunakannya tegolong rapih.
Sabu-sabu dimasukkan dalam sebuah tas yang didesain sedemikian rupa. Tas juga dilapisi bahan aluminium sehingga sabu-sabu tidak terdeteksi perangkat X-Ray saat melewatipemeriksaan barang di Pelabuhan Ajatappareng.
DIDIET HARYADI SYAHRIR