TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai analisis dampak lingkungan atau amdal di pulau-pulau reklamasi belum cukup karena belum dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan duduk bersama melihat wilayah ini," kata Siti saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin, 18 April 2016.
Siti menjelaskan, dalam pembangunan pulau-pulau di Teluk Jakarta, harus ada yang disebut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Sebab, menurut dia, KLHS akan melengkapi rancangan peraturan daerah DKI soal zonasi. Ia berpandangan, hal ini juga harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.
Menurut Siti, Perda tersebut harus berisikan rencana strategis dan zonasi, karena memang dalam undang-undang yang ada mensyaratkan hal tersebut ditambah rencana pengelolaan. Selain itu, audit terhadap syarat-syarat yang sudah dan belum dipenuhi akan dilakukan.
Prinsipnya, ucap Siti, adalah mencocokkan antara persyaratan dan apa yang telah dilakukan pengembang, mulai material hingga formal. Mengenai sanksi, menurut Siti, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Periksa dokumen dan cek ke lapangan, akan kelihatan, apa syaratnya sudah dipenuhi atau belum," ujarnya. Selain itu, Siti menjelaskan, aspek yang akan dinilai dan diamati adalah menyangkut pencemaran lingkungan dan keresahan sosial masyarakat.
Siti menuturkan, dalam UU Nomor 32 tahun 2009, diatur mengenai perizinan lingkungan dan sanksi. Ia berpandangan, sudah seharusnya setiap izin yang diberikan diiringi pula oleh pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap izin yang diberikan itu.
DIKO OKTARA