Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Rian XL Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Andi Wahyudi, 38 tahun, tersangka pembunuh Hayriantira, 37 tahun, Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata. Foto: Polda Metro Jaya
Andi Wahyudi, 38 tahun, tersangka pembunuh Hayriantira, 37 tahun, Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata. Foto: Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andy Wahyudi, 36 tahun, terdakwa kasus pembunuhan mantan Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira alias Rian, Senin, 18 April 2016.

Andy terbukti bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Elin Pujiastuti saat membacakam vonis di ruang Garuda Pengadilan Negeri Garut.

Tingginya putusan hakim itu karena selama jalannya persidangan tidak ada keterangan maupun bukti yang meringankan terdakwa. Bahkan terdakwa membantah pernyataan saksi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sekretaris Bos XL Dibunuh Pacar karena Proyek Gagal

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan Andy telah direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis yakni korban dibunuh dengan cara dibekap dan jasadnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas hingga tubuh korban rusak.

Pembunuhan itu berawal dari proyek pengadaan barang di PT XL. Sekitar Februari 2014, Andy meminta bantuan Rian memuluskan proyek pengadaan 3 ribu alat pemadam kebakaran di PT XL senilai Rp 3,9 miliar. Namun pada Oktober 2014, Rian bersama rekannya mengaku tidak dapat membantu Andy. Alasannya karena proyek tidak bisa tender langsung, selain itu juga di XL terdapat audit yang dilakukan oleh akuntan publik.

Namun sebelum proyek batal, Rian pernah diberi uang oleh Andi sebesar Rp 80 juta sekitar Maret dan Juni 2014. Uang itu untuk keperluan korban dalam menyelesaikan perceraiannya dan melunasi pembelian mobil Honda Mobilio. Akan tetapi uang tersebut dianggap utang piutang oleh Rian yang dituangkan dalam tulisan tangan. Dalam perjanjian itu, Rian menyebutkan bila hingga Desember 2014 tidak bisa membayar utang maka mobil tersebut akan dijual ke Andy seharga Rp 175 juta. Namun Andy harus mengembalikan sisa dari uang penjualan mobil itu kepada Rian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 30 Oktober 2014, Andy mengajak Rian ke Garut dengan alasan membeli jaket kulit. Setibanya di salah satu hotel di Garut, Andy kembali menanyakan proyek pengadaan alat pemadam kebakaran. Rian tetap bersikukuh tidak dapat membantunya. Malah Rian mengajak Andy untuk berhubungan badan. Saat itu korban tengah rebahan di tempat tidur hotel. "Karena kesal, terdakwa langsung membekap bantal ke wajah Rian hingga tewas," ujar Elin.

Baca juga: Polisi Curiga Pembunuhan Rian XL Terencana karena Faktor Ini  

Setelah tak bernyawa, Andy melucuti seluruh pakaian Rian dan tubuhnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas. Tujuannya untuk merusak wajah Rian agar tidak dikenali. Untuk menghilangkan jejak, Andy juga membuang semua pakaian Rian di sekitar terminal Garut.

Andy yang dalam persidangan hari ini mengenakan baju muslim lengan panjang dengan dibalut rompi tahanan terlihat tertunduk menyimak pembacaan amar putusan. Sesekali Andy menganggukan kepalanya. Pihak keluarga yang hadir, langsung bertepuk tangan usai pembacaan vonis tersebut. Vonis seumur hidup itu sesuai harapan keluarga korban. "Kami akan pikir-pikir atas putusan ini," ujar penasehat hukum terdakwa, Amir Chotib, dihadapan majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Edwar, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kami juga akan mempersiapkan memori banding, karena terdakwa masih pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami sudah siap," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

21 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

22 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.