TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang mendalami kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013. Pada Senin, 18 April 2016, Kejaksaan memanggil Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Karawang Hanafi.
Selama empat jam, Hanafi dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Ia terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang pada pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.00 WIB. Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, mengaku mendapatkan perintah dari tim supervisi Kejaksaan Agung untuk kembali mendalami kasus itu.
"Kasus itu sempat terhenti. Karena belum ada kesimpulan, kami kembali melakukan penyelidikan saat ini," ujar Titin melalui pesan pendek, Senin, 18 April 2016.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang baru, Titin akan memimpin tim yang baru. Ia menyatakan akan kembali menggali data dan keterangan sejumlah pejabat Karawang, termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang. "Kami akan panggil semuanya. Pihak yang terkait dengan kasus bansos akan dimintai keterangan," ucapnya.
Kasus dana bansos di Karawang mencuat ketika ada indikasi beberapa pejabat dan anggota Dewan menyunat dana itu sebelum sampai kepada penerima. Ada pula beberapa proposal yang diduga fiktif. Titin menuturkan pihaknya sedang memastikan hal itu.
“Kami terkendala oleh jumlah penerima bantuan yang mencapai 2.000 kelompok. Makanya kami masih melakukan evaluasi berdasarkan data yang sudah ada untuk dipelajari,” ujarnya.
Titin mengatakan kasus dana bansos merupakan tunggakan perkara yang belum diselesaikan Kejaksaan Negeri Karawang. "Karena ada permintaan dari tim supervisi Kejagung selaku tim verifikasi untuk menangani kasus itu hingga tuntas," ucapnya.
HISYAM LUTHFIANA