TEMPO.CO, Jakarta -Ada Nani Nurani di barisan depan, peserta Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 melalui pendekatan sejarah, yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Senin 18 April 2016. Di hadapan ratusan peserta yang memenuhi Ball Room Hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat itu, Nani, warga asli Cianjur berkisah tentang tragedi yang dialaminya.
“Saya cuma diminta nyanyi di Cianjur, di ulang tahun PKI. Saya nyanyi Sunda klasik di Cipanas buat Sukarno,” kata Nani membuka kisah hidupnya.
Itulah terakhir Nani Nurani mentas sebagai penari dan peyanyi di Istana Cipanas. Profesi itu ditekuni selama empat tahun, sejak 1961. Dan pentas untuk perayaan ulang tahun PKI adalah pertama dan terakhir untuk Nani.
Karena sejak itu, Nani dituding sebagai anggota Biro Khusus PKI –partai yang kemudian dinyatakan terlarang pada tahun 1966. "Padahal saya tak tahu apa-apa, hanya tahu nyanyi dan nari," kata Nani.
Nani pun depresi. Apalagi ia ditanya-tanya, soal Gerakan 30 September 1965 yang menyebabkan enam jenderal dan satu prajurit Angkatan Darat terbunuh. Ia lalu jadi pasien rumah sakit jiwa pada 1966.
Nani ditangkap tahun 1968. “Beruntung, ketika itu saya mendapat surat pembelaan dari tentara,” ujarnya. Namun Nani dihukum enam tahun penjara dan keluar 1975. Ia menerima surat pembebasan.
Tapi sesungguhnya, kata Nani, hidupnya tak lagi bebas. Ia selalu dibayang-bayangi cap PKI. Itu mengapa ia sempat pindah rumah, salah satunya ke Plumpang karena dituduh pelarian Gerakan Wanita Indonesia alias Gerwani yang memiliki hubungan dengan PKI. Dia juga tak mendapat Kartu Tanda Penduduk.
Nani akhirnya menuntut keadilan. Tahun 2012, ia menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara didampingi Lembaga Bantuan Hukum. Nani menggugat penahanannya yang tanpa proses pengadilan, juga tudingan bahwa ia terlibat G30S.
Pengadilan memenangkan Nani. Majelis Hakim PTUN memutuskan Nani tidak terlibat G30S, baik langsung maupun tak langsung. Putusan itu ditentang Camat Koja, Jakarta Utara. Sang camat mengajukan banding hingga kasasi. Namun lagi-lagi Nani Menang. Mei 2008, putusan atas Nani inkrah di Mahkamah Agung.
Tahun 2011, Nani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut rehabilitasi dan ganti rugi. Namun tuntutan tak diterima, karena Pengadilan itu bukan wewenang mereka. Perjuangan Nani belum berbuah.
Kini, Nani Nurani tak berhenti dari mencari keadilan. “Saya menuntut hak saya dengan cara benar," kata Nani. Ia menyebut, keadilan tak lagi berpihak padanya." Saya rakyat kecil yang dijauhkan dari keluarga, dan direnggut dari karier.”
Nani merasa hidupnya sunyi. Ia tak menikah karena takut keluarganya dicap PKI. Namun ia emoh berhenti.
Di Simposium yang digelar hari ini, Senin 18 April 2016, Nani hanya ingin menyuarakan hatinya. "Saya ingin mati dengan kebenaran hakiki, saya bukan PKI dan tak pernah terlibat G30S PKI." katanya. Apa yang Nani inginkan? " Rehabilitasi nama dan kehormatan saya."
WDA