TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono berada di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 jam. Diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 April 2016, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini dicecar 15 pertanyaan sehubungan dengan kasus suap kasus reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebagai warga negara, saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberi keterangan," kata Nono Sampono saat keluar dari ruang penyidik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Nono, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Kasus ini menyeret anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. Kedua orang terakhir disangka memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.
Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terbaru: Suap Proyek Reklamasi Jakarta
PT Kapuk Naga Indah adalah salah satu pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Saat ini proyek tersebut diberhentikan sementara oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain menjadikan sejumlah orang sebagai tersangka, KPK mencekal Sunny Tanuwijaya, orang dekat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan bos besar PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan. Keduanya sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Nono Sampono dimintai keterangan perihal proses perusahaan mendapat hak reklamasi. "Yang didalami tentang proses perusahaan mendapat hak reklamasi," kata Priharsa.
PT Kapuk Naga Indah diketahui mendapat jatah reklamasi lima pulau (Pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare. Sedangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro, mendapat jatah reklamasi Pulau G dengan luas 161 hektare. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur DKI Fauzi Bowo.
MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA | ELIK S