TEMPO.CO, Jakarta - "Saya mohon maaf." Kalimat penyesalan itu menutup pernyataan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 18 April 2016. Sanusi keluar ruang pemeriksaan pukul 17.00. Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja alias Aguan. Ariesman menjadi tersangka atas dugaan suap kepada Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya yang biasa disapa Bang Uci itu berlalu dari kerumunan media, memasuki mobil tahanan, tanpa berkata-kata lagi. Kepada media, Sanusi menyatakan keinginan agar kasusnya segera dituntaskan melalui meja hijau. Ia siap bekerja sama dengan KPK. "Saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka," ucap Sanusi.
Berita Terbaru: Suap Proyek Reklamasi Jakarta
Kepada media, kuasa hukum Sanusi membagikan dua lembar kertas. Isinya tak jauh berbeda dengan ucapan Sanusi itu. "Saya menyampaikan dalam kesempatan ini permohonan maaf kepada keluarga, masyarakat Jakarta, khususnya konstituen, dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto."
Sanusi mengaku siap patuh dan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Di DPRD DKI, ia mengaku tak menduduki posisi strategis, tak berwewenang di Badan Legislasi, Badan Musyawarah, ataupun paripurna. Sanusi juga menyisipkan kalimat bahwa dia muskil bisa menggiring anggota DPRD mengambil keputusan atas rencana peraturan daerah soal reklamasi.
Karena kasus ini, Sanusi mengaku sudah mengundurkan diri dari Gerindra. Ia juga menyerahkan kewajibannya sebagai anggota DPRD. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada konstituen dan Prabowo Subianto.
MAYA AYU PUSPITASARI