TEMPO.CO, Mojokerto-Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, mendalami dugaan korupsi anggaran Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 Rp 30 miliar. Penyidik mencari dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pilkada yang belum semuanya diserahkan oleh KPUD Kabupaten Mojokerto.
“Beberapa data sudah ada yang diserahkan kepada penyidik, tapi belum semuanya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Sabtu, 16 April 2016.
Data yang dibutuhkan penyidik, kata dia, ialah laporan pertanggungjawaban semua semua kegiatan pilkada. Sebagian data telah diserahkan oleh Sekretaris KPUD Heru Kendoyo selaku kuasa pengguna anggaran. “Sekretaris KPU sudah dua kali dimintai keterangan. Pada pemanggilan ketiga dia tidak datang karena alasan sakit,” ucapnya.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menambahkan penyelidikan tersebut untuk menguji benar tidaknya ada penyalahgunaan anggaran seperti laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat. “Akan dikaji apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” katanya.
Budhi menuturkan polisi tak hanya menyelidiki sisa dana yang tidak terserap selama pilkada. “Penggunaan anggaran untuk semua kegiatan juga kami selidiki,” katanya.
Dari dana hibah Rp 30 miliar untuk anggaran Pilkada 2015, terdapat sisa Rp 8,56 miliar karena efisiensi kegiatan dan pengadaan barang. “Sisa dana itu sudah kami kembalikan ke kas daerah,” kata Heru Kendoyo beberapa waktu lalu.
Bunga giro sebesar Rp 139 juta yang disimpan di bank selama kegiatan pilkada, katanya, juga telah dilaporkan. “Sesuai aturan, bunga itu kami setorkan ke kas negara,” katanya.
Ihwal data yang belum diserahkan ke polisi, Heru belum bisa dikonfirmasi. Panggilan ke telpon selulernya tidak dijawab. Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq juga tak merenspons konfirmasi.
ISHOMUDDIN