TEMPO.CO, Bogor - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Agus Toyib mengatakan terpidana Abu Bakar Baasyir tidak akan disatukan dengan tahanan yang lebih dulu menghuni Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
"Beliau kan (Abu Bakar Baasyir) usianya sudah lebih dari 70 tahun. Jadi sudah sepuh sehingga tidak akan disatukan dengan penghuni lain, dan menjalani hidup seperti biasa," kata Agus, Sabtu, 16 April 2016.
Berdasarkan informasi, narapidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun itu akan ditempatkan di salah satu kamar yang ada di blok D1, satu dari empat blok yang ada di LP Gunung Sindur. "Ya, pokoknya beliau akan ditempatkan di salah satu kamar yang sudah disediakan dan salah satu blok yang ada di LP," ujarnya.
Menurut dia, LP Gunung Sindur terdiri atas empat blok dengan kapasitas 1.308 tahanan dan sudah dihuni 425 orang, yang terdiri atas 424 narapidana dan seorang tahanan. "Saat ini yang menempati LP Gunung Sindur baru 32 persen dari kapasitas LP sebanyak 1.308 orang," tuturnya.
LP Gunung Sindur merupakan penjara superketat untuk tahanan kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. Gayus Halomoan Tambunan, narapidana kasus mafia pajak, sudah lebih dulu mendekam di situ. Sedangkan terpidana mati kasus narkoba, Fredy Budiman, sempat mendekam di sana sebelum dipindahkan kembali ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Pada 2011, Baasyir dihukum karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di wilayah Aceh. Masa hukumannya akan habis pada 15 Agustus 2025.
M. SIDIK PERMANA