TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis tidak khawatir apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat ke pengadilan karena tidak puas dengan hasil audit pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kalau ada yang mau menggugat BPK, silakan. Ini kan negara hukum, semua kebenaran ada di lembaga pengadilan," katanya di Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Harry mengatakan para auditor BPK sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar dalam audit tersebut. Karena itu, Harry meminta pihak-pihak yang kurang berkenan dengan audit tersebut untuk menggugat BPK ke pengadilan daripada saling berdebat di media massa.
SIMAK: Usut Sumber Waras, KPK: Kami Independen, Tak Bisa Ditekan
"Untuk apa kita mencaci maki di media? Kami ini mencari kebenaran. Kalau memang tidak benar, silakan gugat ke pengadilan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan hasil audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. BPK menyatakan basis pembelian adalah nilai jual obyek pajak memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), yaitu Rp 7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp 20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.
SIMAK: Soal Audit BPK: 'Ahok Stop Komentar, Gugat Saja ke MK!'
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Kemudian BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
ANTARA