TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan sejumlah petinggi PT Brantas Abpraya (PT BA) untuk mendalami dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh perusahaan tersebut. Terkait dengan kasus ini, KPK sudah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pada Jumat, 15 April 2016, KPK memeriksa jajaran petinggi PT BA, seperti Direktur Utama Bambang Harsono, Senior Manajer Keuangan Tumpang Muhammad, Manajer Keuangan Proyek Wisma Atlet C1 Sugen Santoso, dan Manajer Proyek Wisma Atlet C1 Noval Amar.
KPK juga memanggil Manajer Proyek Rusun Sulawesi PT BA Dimas Maulana dan Manajer Keuangan Proyek Rusun Sulawesi PT BA Rudi Haryanto.
Pantauan Tempo hingga pukul 14.50 Jumat siang, jajaran petinggi PT BA tersebut belum muncul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih mencari bukti tambahan dugaan penyuapan yang kabarnya diniatkan untuk menghentikan penyidikan Kejati DKI atas PT BA. Penyidikan itu sendiri terkait dengan dugaan korupsi anggaran iklan.
“Indikasi ada, tapi satu bukti kan enggak cukup. Satu bukti bukan bukti,” ujar Saut di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis lalu.
Pemeriksaan Sudung dan Tomo pada Kamis lalu pun dilakukan setelah keduanya diperiksa secara etik oleh Kejaksaan Agung.
“Semua bergantung pada pemeriksaan hari ini (Kamis). Sampai kemarin, kan, kami melihat clue-nya ada,” ucap Saut.
Tiga orang yang sudah menjadi tersangka KPK dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang karyawan bernama Marudut.
Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut sebagai perantara. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, Sudi dan Dandung berperan sebagai pemberi suap.
Tak lama setelah ketiganya ditangkap, penyidik KPK memeriksa Sudung dan Tomo. Sehari setelahnya, kantor mereka di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta, digeledah.
YOHANES PASKALIS