TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dugaan suap kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak terbukti. Prasetyo mengaku sudah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). "Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa apa," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Jaksa yang disebut hendak menerima suap dari PT Brantas Abipraya (Persero) itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tomo Sitepu. Menurut Prasetyo, laporan juga sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Prasetyo pun mempersilakan KPK mengkaji lebih lanjut hasil klarifikasi itu. "Hasilnya sudah kami sampaikan ke KPK."
Menurut Prasetyo, kedua jaksa mengaku tidak tahu menahu ada pihak yang berusaha menyuap dalam rangka menghentikan penyelidikan dugaan korupsi BUMN trsebut. Eks politikus Partai Nasdem itu menegaskan mereka yang pasif saja tidak tahu adanya upaya suap itu.
Kasus ini terungkap dari upaya KPK melakukan operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur pada akhir Maret 2016. Mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, dan Senior Manajer PT Brantas, Dandung Pamularno, serta seorang bernama Marudut.
Ketiganya dikenakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono mengatakan telah memiliki kesimpulan dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terkait dengan dua jaksa Kejati DKI yang terseret dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. Terkait dengan kasus tersebut, dua jaksa Kejati DKI diduga melanggar disiplin sebagai pegawai sipil. "Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik itu," ujar Widyo.
INGE KLARA SAFITRI | ANTARA