TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap tidak akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penegasan Ahok ini menjawab permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta Gubernur Basuki menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. "Kami enggak bisa memberhentikan, bisa (dituntut) di PTUN kami," kata Ahok di Balai Kota, Jumat malam, 15 April 2016.
SIMAK: Ahok: Bu Susi Berani Gak Batalin Reklamasi?
Keputusan Menteri Susi tersebut dibuat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Susi, reklamasi yang dilakukan pemda DKI Jakarta dilakukan tanpa adanya kajian dan rekomendasi kementerian.
SIMAK: Menteri Susi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Untuk itu, Susi berencana akan menemui Ahok untuk membicarakan hal tersebut. Susi beranggapan seharusnya Pemerintah Provinsi DKI meminta rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan masalah analisis dampak lingkungan, termasuk rekomendasi Kementerian Kelautan.
"Ketemu ya ketemu. Kami juga sudah bantu kok. Bu Siti Nurbaya juga sudah bantu saya. Bu Siti Nurbaya udah kumpulin, kami sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kami bukan anti reklamasi," kata Ahok.
SIMAK: Ahok Klaim Jokowi Setuju Proyek Reklamasi Dilanjutkan
Selain itu, Ahok mengatakan akan menyambut baik kedatangan Menteri Susi nanti. Menurut dia, rekomendasi yang akan dibuat oleh Susi tentu karena ada pertimbangan bahwa ada kesulitan dalam menghentikan reklamasi. "Coba kalau Bu Susi perintahkan ini harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum. Saya berhentikan karena ada perintah ini," kata Ahok.
Namun, kalau hanya sekedar rekomendasi untuk menghentikan, tentu tidak akan kuat dasar hukumnya. Dengan hanya mengeluarkan rekomendasi, Ahok menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sangat mudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Beliau hanya rekomendasi loh, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, tanggung jawab sendiri. Itu aja," kata Ahok.
SIMAK: Stop Reklamasi, Susi: Tak Ada Masalah Pribadi dengan Ahok
Menteri Susi meminta agar DKI menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena selama ini Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal, menurut Susi, saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional baru keluar pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan berencana mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi pantura. Keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
LARISA HUDA