TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengatakan pihaknya memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati untuk mendalami lagi proses pembuatan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta, Jumat, 15 April 2016. Kali ini Tuty menjalani pemeriksaan di KPK untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada 7 dan 12 April 2016.
"Pembuatan raperda itu kan dikerjakan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Kami ingin tahu peran DPRD dan Pemprov," ucap Laode di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
Laode enggan berkomentar soal hasil pemeriksaan Tuty sebelumnya. "Saya belum mendapatkan update dari penyidik. Nanti, kalau sudah selesai, mereka presentasi dulu," ujarnya.
Menurut Laode, KPK masih mempelajari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus suap reklamasi yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Selain Tuty, orang lain yang diperiksa antara lain anggota staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, serta bos raksasa properti Agung Sedayu Group, Sugiato Kusuma alias Aguan.
"Yang dipelajari keterangan mereka, apakah mereka terlibat proses suap-menyuap antara Sanusi dan beberapa yang sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, kata Laode, akan diumumkan dalam waktu dekat. "Kami berharap minggu depan bisa."
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari Pemprov DKI, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono; Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil periode 2010-2015 Sudirman Saad; dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat.
Perkara ini terungkap saat KPK menangkap Sanusi akhir Maret 2016 atas dugaan menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Bukti uang suap sebanyak Rp 1,14 miliar disita saat penangkapan Sanusi dan karyawan Agung Podomoro, Trianda Prihantoro. Adapun Ariesman menyerahkan diri ke KPK tak lama seusai penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berkembang hingga melibatkan Agung Sedayu Group, karena anak perusahaannya adalah pengembang pulau-pulau yang akan direklamasi.
YOHANES PASKALIS