TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan ada 49 permohonan dari pengembang yang meminta izin reklamasi di Indonesia. "Kami total ada 49 permohonan reklamasi yang menanti," kata Susi saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya pada Jumat, 15 April 2016.
Susi menjelaskan, dari 49 permohonan reklamasi tersebut, Kementerian Kelautan baru merespons tiga permohonan. Tiga permohonan itu di antaranya reklamasi di Sumatera Selatan, Teluk Jakarta, dan Teluk Benoa.
Kementerian Kelautan menyatakan baru memberikan satu izin kepada pengembang untuk mereklamasi di Carap, Sumatera Selatan. Susi berujar, reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa belum mendapatkan izin darinya.
Susi tidak merinci 46 permohonan reklamasi yang tersisa tersebut. Menurut dia, reklamasi memang diperbolehkan, asalkan telah memenuhi ketentuan dan segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, ia meminta reklamasi Teluk Jakarta juga taat pada peraturan yang berlaku dengan memperoleh izin dari Kementerian Kelautan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau (Teluk Jakarta) selesai, akan jadi percontohan bagi daerah lain yang ingin reklamasi," ucapnya. Menurut dia, reklamasi bukan untuk kepentingan pengembang, tapi harus diperuntukkan bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, merevitalisasi alam, dan memberikan tempat tinggal yang layak kepada warga.
Saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi membuat studi kelayakan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia bahkan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 tentang Kajian dan Pengawasan Reklamasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Menteri Susi memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dengan alasan izinnya bermasalah. Menteri Susi menjelaskan, keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasi Susi menghentikan proyek reklamasi tersebut hingga perizinan dilengkapi pengembang.
AVIT HIDAYAT