TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. "Kami akan pastikan reklamasi tidak merusak lingkungan dan untuk warga Jakarta," kata Susi saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya pada Jumat, 15 April 2016.
Menteri Susi menjelaskan, keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasikan Susi menghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan.
Susi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional baru keluar pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca Juga: Ahok: Bu Susi Berani Enggak Batalin Reklamasi?
"Sementara ini, reklamasi yang dilakukan pemda DKI Jakarta tanpa adanya kajian dan rekomendasi kementerian," ucap Susi. Padahal pada 2012 keluar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan Kementerian Kelautan mengeluarkan izin terkait dengan kawasan strategis nasional tertentu. Reklamasi juga dilakukan tanpa adanya perda zonasi wilayah pesisir.
Susi tidak melarang adanya reklamasi yang bertujuan memperluas kawasan untuk kemakmuran warga. Namun dia menolak jika reklamasi dilakukan dengan cara serampangan serta tak memenuhi segala perizinan dan rekomendasi. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi DKI meminta rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan masalah analisis dampak lingkungan, termasuk rekomendasi Kementerian Kelautan.
"Proses reklamasi dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang," ujar Susi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi pantura.
Baca: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya
Sebelumnya, Komisi Maritim DPR dan Kementerian Kelautan bersepakat menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ngotot mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Dua regulasi itu memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan reklamasi.
AVIT HIDAYAT