Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta  

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat, 15 April 2016. Dia memutuskan menghentikan untuk sementara waktu proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan rekomendasi dari KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. TEMPO/Avit Hidayat
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat, 15 April 2016. Dia memutuskan menghentikan untuk sementara waktu proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan rekomendasi dari KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. TEMPO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. "Kami akan pastikan reklamasi tidak merusak lingkungan dan untuk warga Jakarta," kata Susi saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya pada Jumat, 15 April 2016.

Menteri Susi menjelaskan, keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasikan Susi menghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan.

Susi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional baru keluar pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Ahok: Bu Susi Berani Enggak Batalin Reklamasi?

"Sementara ini, reklamasi yang dilakukan pemda DKI Jakarta tanpa adanya kajian dan rekomendasi kementerian," ucap Susi. Padahal pada 2012 keluar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan Kementerian Kelautan mengeluarkan izin terkait dengan kawasan strategis nasional tertentu. Reklamasi juga dilakukan tanpa adanya perda zonasi wilayah pesisir.

Susi tidak melarang adanya reklamasi yang bertujuan memperluas kawasan untuk kemakmuran warga. Namun dia menolak jika reklamasi dilakukan dengan cara serampangan serta tak memenuhi segala perizinan dan rekomendasi. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi DKI meminta rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan masalah analisis dampak lingkungan, termasuk rekomendasi Kementerian Kelautan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proses reklamasi dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang," ujar Susi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi pantura.

Baca: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya

Sebelumnya, Komisi Maritim DPR dan Kementerian Kelautan bersepakat menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ngotot mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Dua regulasi itu memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan reklamasi.

AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

9 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

23 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

23 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

23 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

49 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

59 hari lalu

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok