TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menuturkan lembaganya masih berupaya mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus penyuapan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya. Kasus ini melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
“Indikasi ada, tapi satu bukti kan nggak cukup. Satu bukti bukan bukti,” ujar Saut di kantor redaksi Tempo, Jakarta, Kamis, 14 April 2016. Untuk membuktikan indikasi tersebut, dibutuhkan setidaknya dua alat bukti.
Sudung dan Tomo, hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap keduanya oleh Kejaksaan Agung selesai. “Semua tergantung pemeriksaan hari ini. Sampai kemarin kan kami melihat clue-nya ada,” ucap Saut. Menurut dia, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk mengembangkan kasus ini.
KPK menangkap tiga orang yang diduga hendak menyuap Sudung untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA), dan karyawan swasta bernama Marudut (MRD).
Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sementara MRD adalah pihak perantara.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa Sudung dan Tomo. Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hingga pukul 05.00 pagi keesokan harinya. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
GHOIDA RAHMAH | AVIT HIDAYAT