TEMPO.CO, Karawang - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, sudah meneken Peraturan Bupati yang mengatur ihwal penerimaan tenaga kerja di Karawang. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengatakan bupati sudah meneken peraturan bupati itu pada Senin, 11 April 2016 lalu. "Sudah ditandatangani hari Senin," ungkap Suroto, Kamis, 14 April 2016.
Dengan disahkannya Perbup tersebut, amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan wajib dilakukan. Dalam perda itu, setiap perusahaan di Karawang diharuskan untuk lebih banyak menerima pekerja asal Karawang.
Di setiap perusahaan, 60 persen pekerja harus asli putra daerah, sementara 40 persen diperbolehkan dari luar daerah. Baru-baru ini, Disnakertrans Karawang mengharuskan setiap perusahaan untuk hanya menerima pelamar asli Karawang.
Suroto mengatakan, selain KTP Karawang, pelamar harus membuktikan akta kelahiran dan wawancara silsilah keluarga. "Hal itu berlaku untuk semua golongan, tidak boleh dari luar karawang, termasuk pekerja tingkat atas," kata Zimmy.
Zimmy mengaku tidak khawatir jika kebijakan itu berdampak buruk. Ia tidak takut jika kebijakan membatasi pekerja dari luar daerah, mengakibatkan pekerja asal Karawang dipersulit untuk bekerja di kota lain.
"Nggak masalah. Silahkan. Saya yakin, kami melakukan perda itu tidak diskriminatif, karena perda itu berbasis keadilan dan kearifan lokal. Kalau kami menetapkan pekerja lokal harus 90 persen, baru itu diskriminatif," pungkasnya.
Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang membatasi pekerja dari luar daerah menurut Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, tak diskriminatif. Ia mengatakan, perda yang membatasi penerimaan pekerja dari luar daerah itu sudah sangat adil.
"Kebijakan itu tidak diskriminatif. Sebanyak 40 persen bagi pendatang itu sudah sangat adil," kata Zimmy, sapaan Ahmad, saat ditemui usai melakukan kunjungan ke perusahaan IHARA di Karawang International Industry City. Kamis, 14 April 2016.
HISYAM LUTHFIANA