Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Cellica Teken Aturan Batasi Pekerja Luar Karawang  

image-gnews
Buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) menuliskan aspirasi  di jalan  Ahmad Yani Karawang, saat unjukrasa menuju kantor Pemkab Karawang, Jabar (28/10). Buruh Karawang menuntut diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014  sebesar Rp 3,2 juta serta menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. ANTARA /M.Ali Khumain
Buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) menuliskan aspirasi di jalan Ahmad Yani Karawang, saat unjukrasa menuju kantor Pemkab Karawang, Jabar (28/10). Buruh Karawang menuntut diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 3,2 juta serta menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. ANTARA /M.Ali Khumain
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, sudah meneken Peraturan Bupati yang mengatur ihwal penerimaan tenaga kerja di Karawang. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengatakan bupati sudah meneken peraturan bupati itu pada Senin, 11 April 2016 lalu. "Sudah ditandatangani hari Senin," ungkap Suroto, Kamis, 14 April 2016.

Dengan disahkannya Perbup tersebut, amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan wajib dilakukan. Dalam perda itu, setiap perusahaan di Karawang diharuskan untuk lebih banyak menerima pekerja asal Karawang.

Di setiap perusahaan, 60 persen pekerja harus asli putra daerah, sementara 40 persen diperbolehkan dari luar daerah. Baru-baru ini, Disnakertrans Karawang mengharuskan setiap perusahaan untuk hanya menerima pelamar asli Karawang.

Suroto mengatakan, selain KTP Karawang, pelamar harus membuktikan akta kelahiran dan wawancara silsilah keluarga. "Hal itu berlaku untuk semua golongan, tidak boleh dari luar karawang, termasuk pekerja tingkat atas," kata Zimmy.

Zimmy mengaku tidak khawatir jika kebijakan itu berdampak buruk. Ia tidak takut jika kebijakan membatasi pekerja dari luar daerah, mengakibatkan pekerja asal Karawang dipersulit untuk bekerja di kota lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nggak masalah. Silahkan. Saya yakin, kami melakukan perda itu tidak diskriminatif, karena perda itu berbasis keadilan dan kearifan lokal. Kalau kami menetapkan pekerja lokal harus 90 persen, baru itu diskriminatif," pungkasnya.

Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang membatasi pekerja dari luar daerah menurut Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, tak diskriminatif. Ia mengatakan, perda yang membatasi penerimaan pekerja dari luar daerah itu sudah sangat adil.

"Kebijakan itu tidak diskriminatif. Sebanyak 40 persen bagi pendatang itu sudah sangat adil," kata Zimmy, sapaan Ahmad, saat ditemui usai melakukan kunjungan ke perusahaan IHARA di Karawang International Industry City. Kamis, 14 April 2016.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

47 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

56 hari lalu

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meluncurkan buku pertamanya yang berjudul Perempuan Pasti Bisa. TEMPO | Hisyam Luthfiana
Mendulang Banyak Suara di Pileg 2024, 7 Mantan Bupati ini Melenggang ke Senayan

Mantan bupati di sejumlah daerah masih punya pengaruh kuat, Memperoleh suara tinggi saat Pileg 2024, jalan mereka ke Senayan tak terbendung


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

9 Desember 2022

Warga melihat proses olah TKP di rumah yang menjadi lokasi ledakan petasan di Desa Sukorejo Wetan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. Sedikitnya dua pemuda tewas dan tujuh lainnya luka bakar serius akibat ledakan beruntun 205 petasan yang sedang mereka rakit untuk perayaan malam Lebaran 1442 H tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Jual dan Gunakan Petasan Ilegal, Ini Hukumannya

Penjualan dan penfistribusian petasan tanpa izin telah tertuang di berbagai peraturan yang ada di hukum Indonesia. Pertaruan demi peraturan dibuat demi memberikan keamanan bagi lingkungan sekitar.


Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru

8 Desember 2022

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Pedagang Tolak Direlokasi ke Pasar Baru

Kerusuhan Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pecah setelah pedagang menolak direlokasi ke pasar yang baru dibangun.


Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

28 September 2022

Ilustrasi penganiayaan
Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

Dua orang wartawan diduga dianiaya dan disekap oleh pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang


Riza Patria Lantik M Taufik Jadi Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jaya

7 Februari 2022

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (kiri) bersama ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik saat jumpa media di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2020. Tempo/Taufik Siddiq
Riza Patria Lantik M Taufik Jadi Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jaya

Wagub DKI yang juga menjabat Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI melantik M. Taufik sebagai Ketua MW KAHMI Jaya.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.