Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Akhir Karier Wakil Tuhan Penerima Suap  

Editor

Anton Septian

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peribahasa Melayu ini menggambarkan sosok hakim Falcon Sihombing: lain teringat lain disebut, bertukar angguk dengan ilallah.

Sidang Mahkamah Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung membuktikan bahwa pria yang menjuluki dirinya sendiri sebagai "hakim progresif" ini, telah melanggar kode etik saat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah. Falcon terbukti menerima gratifikasi Rp 15 juta dari pihak yang berperkara.

Di depan Mahkamah, Falcon merajuk, meminta majelis hakim tak menjatuhkan hukuman yang berat. Ia mengklaim selalu berusaha jujur dalam bertugas. Ia pun mengaku rajin berdoa kepada Tuhan agar dijadikan hakim yang adil. "Yang mulia, berikan saya kesempatan jadi hakim yang lebih baik. Menjadi Wakil Tuhan yang baik," ujarnya tersedu-sedu dalam persidangan di Ruang Wiryoto, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 13 April 2016

"Tapi, kenapa Saudara tetap melanggar?" tanya salah satu hakim anggota Majelis, Sukma Violetta.

"Itu kesalahan saya," kata Falcon. "Tolong kasih kesempatan, saya akan jadi hakim jujur."

Falcon menjelaskan "hakim progresif" yang terus ia sebut itu, bermakna hakim yang berusaha terus menjadi lebih baik. Contohnya, memutuskan perkara secara adil. Di depan Majelis, ia menyadari perbuatannya menerima uang mencoreng gelar yang ia tabalkan sendiri.

Kasus Falcon bermula saat Pengadilan Negeri Kasongan menangani kasus penyalahgunaan narkotik dengan terdakwa Lendra Siregar pada 2013. Diketahui ayah Lendra, Ludewik R. Hanyi, bertemu Falcon dan memberikan besel Rp 15 juta. Ludewik meminta Lendra dihukum ringan karena berniat maju di Pemilihan Legislatif 2014. Pertemuan tersebut terjadi di rumah Falcon.

Falcon membela diri. Ia merasa tidak mengatur pertemuan tersebut. Menurutnya, Ludewik tiba-tiba datang. Uang tersebut diterima dengan alasan bahwa itu titipan untuk atasannya, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan saat itu. "Saat itu saya hakim baru, saya hanya menuruti perintah pimpinan," ucapnya.

Pria 36 tahun ini menyadari perbuatannya melanggar norma. Tapi, ia berkilah bahwa perbuatannya menerima uang karena kesetiannya kepada atasan.

"Jadi semua perintah pimpinan akan Saudara turuti?" tanya Violeta kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diam sejenak, Falcon pun menjawab. "Saya baru setahun dinas, banyak yang tidak saya tahu. Saya hanya mencoba loyal kepada pimpinan," ujarnya.

Pembelaannya sia-sia. Majelis Kehormatan yang berisikan tujuh hakim dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akhirnya memutuskan Falcon diberhentikan secara hormat dari profesi hakim. Falcon dituduh melanggar kode etik karena bertemu dengan pihak yang berperkara di luar persidangan dan terbukti menerima Rp 15 juta. "Memutuskan terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua Majelis, Joko Sasmito.

Duduk di kursi pesakitan, Falcon hanya bisa tertunduk dengan tangan menopang dahi saat palu hakim diketuk. Dari deretan kursi tamu, tangisan istrinya, Teti Maryati, membahana. Petugas membawa ibu hamil tujuh bulan ini keluar ruangan karena khawatir terhadap kondisinya.

Joko menuturkan Falcon melanggar kode etik hakim nomor 1.1 (1), 1.2 (2), 2.2 (1), 3.1 (1), 5.1, 6.1 dan 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/ SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial, yang meminta Falcon diberhentikan tidak hormat. Majelis mengkorting hukuman lantaran Falcon mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan uang Rp 15 juta kepada Lendra Siregar. Selain itu, ia masih memiliki tanggungan keluarga dan istrinya tengah mengandung tujuh bulan. Adapun yang memberatkan, saat diperiksa di KY, Falcon sempat tidak mengakui perbuatannya

Meski palu sudah diketuk, Falcon yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, terus meminta hukuman ringan dari Majelis. Suaranya tiba-tiba meninggi. Ia menuding majelis hakim tidak adil memberikan putusan padanya. "Sangat keberatan!" kata dia.

Tangis ayah satu anak ini kembali pecah. Ia kecewa padahal telah jujur mengakui kesalahannya. Ia menganggap majelis hakim menjatuhkan sanksi tak berdasarkan hati nurani. "Saya hanya minta kesempatan. Bagaimana dengan anak istri saya? Saya mohon," ujarnya sambil terus terisak.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.