TEMPO.CO, Medan - Dalam prarekonstruksi yang dilakukan Kepolisian Resor Nias,kemarin terungkap tersangka Agusman Lahagu mendatangi dua petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase yang tengah menunggu Lahagu di samping gudang penampungan karet miliknya yang terletak di depan rumah Lahagu di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao, Kilometer 5 Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara.
Sebelum duduk disamping gudang penampungan karet itu, Siahaan dan Sozanolo Lase mengantar surat paksa atau surat teguran kepada Lahagu yang menyatakan dia memiliki tunggakan pajak Rp 14 miliar. Setelah surat itu diterima Lahagu, dia menyuruh Parada Siahaan dan Sozanolo Lase menunggu disamping gudang karet. Tak lama kemudian Lahagu mendatangi keduanya.
Tanpa banyak basa-basi, Lahagu langsung menghujamkan pisau ke tubuh Parada Siahaan dilanjutkan ke tubuh Sonazolo Lase. "Parada Siahaan terjatuh ke tanah setelah kena tikam. Adapun Sonazolo Lase berusaha melarikan diri."kata Pejabat Urusan Hubungan Masyarakat Polres Nias Ajun Inspektur Satu O. Daeli kepada Tempo, Kamis, 14 April 2016.
Melihat tubuh Siahan masih bergerak, Lahagu mengambil bongkahan batu dan melempar kepala Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga yang sudah tak berdaya itu. Sonazolo yang berusaha kabur dikepung empat anak buah Lahagu yang juga sudah ditetapkan tersangka. "Mendengar suara ribut-ribut anak buah buah Lahagu keluar dari gudang dan mengejar Sonazolo. Keempatnya secara bergantian menganiaya Lase hingga tewas," tutur Daeli.
Hasil prarekonstruksi dan pengakuan 9 saksi yang diperiksa intensif kemarin membuahkan hasil empat tersangka baru. Keempat tersangka baru tersebut menurut Daeli berperan menganiaya Sozanolo hingga tewas. Keempat tersangka selain Agusman Lahagu yakni: Anali Zalukhu alias Ama Ana (17 tahun), alamat Desa Hilihambawa Kecamatan Lahewa Timur/Jalan Yos sudarso Desa Mozawo Gunung Sitoli.
Tersangka lainnya adalah Desama Lahagu alias Ama Dedi (22 tahun) dengan alamat Desa Dahana, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara; Marwan Gulo alias Ama Rama (18 tahun) dengan alamat Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias; dan Bedali Lahagu alias ama Yusuf (43 tahun), yang beralamat di Desa Dahana Alasa Kabupaten Nias Utara.
"Semua tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan turut serta membunuh karena berada di tempat kejadian pembunuhan dan ikut menganiaya dengan ancaman hukuman mati," ucap Daeli. Keempat tersangka baru dinaikkan statusnya itu, menurut Daeli, adalah karyawan di gudang penampungan karet milik Agusman Lahagu.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Bukan tak mungkin, kata Daeli, ada tersangka baru. Karena keempat tersangka baru tersebut hampir luput dari pantauan penyidik. "Memang dari awal pengembangan kasus ini polisi mencium banyak kejanggalan atas tewasnya kedua pegawai pajak itu. Tersangka Agusman Lahagu menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar Daeli.
SAHAT SIMATUPANG