Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun Bui, Rumah dan Mobil Disita

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana berfose jelang jalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sutan Bhatoegana vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana berfose jelang jalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sutan Bhatoegana vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dari vonis sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Politikus Demokrat ini  terseret kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Amar putusannya itu menolak permohonan kasasi Sutan, dikatakan Sutan terbukti korupsi,” ujar juru bicara MA, Suhadi, ketika dihubungi pada Kamis, 14 April 2016. Selain hukuman penjara 12 tahun, Sutan dikenai denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan penjara untuk pengganti denda.

Selain itu, Sutan dikenai uang pengganti perkara sebesar Rp 50 juta ditambah US$ 7.500. “Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah (putusan) berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti itu,” kata Suhadi. Lalu, jika tidak dibayar atau harta benda yang ada tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Suhadi menuturkan, Sutan juga mendapat hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. “Kalau hak memilih, tidak dicabut,” ucapnya. Sayangnya, Suhadi enggan berkomentar lebih jauh ihwal pertimbangan di balik penambahan hukuman ini karena sedang dalam tahap koreksi. “Nanti kalau sudah selesai dikoreksi, hanya majelis yang bersangkutan yang berhak memberikan pertimbangannya kepada publik.”

Selain memperberat hukuman Sutan, MA mengabulkan tuntutan jaksa merampas harta Sutan, yaitu 1 mobil Toyota Alphard dan 1 rumah miliknya. Rumah yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi itu terletak di Jalan Kenanga Raya, Medan. “Itu yang dirampas negara, yang lain sama dengan putusan pengadilan tinggi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus korupsi itu, Sutan didakwa menerima uang sebesar US$ 140 ribu. Ia pun didakwa menerima barang-barang lain, seperti 1 mobil Toyota Alphard, uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 dan sudah ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

27 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.