TEMPO.CO, Surabaya - Pemuda Pancasila tidak berminat mencabut laporan atas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dengan tuduhan menghina Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. "Akan jalan terus," kata pengacara Pemuda Pancasila, Amrullah, kepada Tempo, Kamis, 14 April 2016.
Pernyataan “La Nyalla banci, jangan pengecut” diucapkan Maruli saat diwawancarai wartawan stasiun televisi swasta pada 30 Maret 2016. Laporan sudah diterima Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada Senin, 11 April 2016. Maruli dilaporkan melanggar pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sedangkan barang bukti yang diberikan berupa cakram padat berisi rekaman wawancara.
Organisasi paramiliter itu menunggu Bareskrim memanggil Maruli. Laporan itu, ucap Amrullah, akan tetap dilanjutkan meski La Nyalla menang praperadilan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. “Tidak akan dicabut, tidak ada alasan yang kuat untuk membatalkan laporan itu.”
Sebelumnya, Maruli menuturkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. Surat perintah penyidikan baru itu bertanggal 12 April 2016.
La Nyalla memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-2014.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut disangka menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. La Nyalla tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu kabur ke luar negeri.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, menerima gugatan praperadilan La Nyalla dan menilai bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Alasannya, alat bukti itu sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka.
EDWIN FAJERIAL