TEMPO.CO, Jakarta - Proses pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial berlangsung dalam dua putaran. Masalahnya, karena proses pemilihan dinyatakan belum quorum dengan alasan tidak memenuhi syarat 50 persen plus 1 dari anggota.
Dalam pemilihan tersebut jumlah peserta sebanyak 46. Dalam pemilihan putaran pertama, Ketua Kamar Pengawasan Syarifuddin unggul sementara dengan 19 suara. Posisi kedua ditempati Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan perolehan 13 suara.
Menurut Panitera MA Soeroso Ono, jumlah suara tidak memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Tata Tertib Pemilihan, yakni 50 persen plus 1. "Maka pemilihan dilakukan dalam dua putaran," kata dia. Saat ini, proses pemilihan diskor selama sepuluh menit.
Ketua MA Hatta Ali dalam sambutannya mengatakan proses pemilihan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Karena M. Saleh, selaku mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sedang memasuki pensiun.
Hatta mengatakan setelah pemilihan ini, pihaknya akan mengajukan nama terpilih ke presiden untuk diterbitkan keppres pengangkatan Wakil Ketua MA. Dia berharap Wakil Ketua MA terpilih dapat menjalankan amanah jabatan.
Mahkamah Agung telah jauh hari menjadwalkan agenda pemilihan ini karena M. Saleh memasuki masa pensiun. Hatta sebelumnya juga telah menjamin proses pemilihan akan berlangsung transparan dan bebas intervensi dari pihak mana pun.
SUKMA N LOPIES