TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Fary Djemy Francis, Kamis, 14 April 2016. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) anggaran 2016 dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V.
"Fary diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Damayanti," kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 14 April 2016.
Fary mendatangi gedung KPK pagi tadi, pukul 08.45 WIB. Kedatangan anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur ini luput dari pantauan awak media yang biasanya berada di gedung KPK setiap harinya.
Dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR ini, KPK menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Keduanya adalah Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Damayanti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Perkara ini berawal ketika KPK menangkap Damayanti, awal Januari lalu. Ia dicokok bersama Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang dugaan suap sebesar Sin$ 99 ribu.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka. Damayanti, Julia, dan Dessy disangka dengan Pasal 12-a dan 12-b, serta Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir mencapai Sin$ 404 ribu. Ia mengatakan pemberian uang Abdul Khoir kepada Damayanti tersebut bukanlah yang pertama.
Setelah penetapan keempat tersangka, Budi Supriyanto menyusul dijadikan tersangka kasus serupa, Maret lalu. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir. "Ia memberi hadiah kepada Budi agar memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," katanya.
ARIEF HIDAYAT