TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kabupaten Karawang berencana mempersulit para pencari kerja yang berasal dari luar daerah untuk bekerja di pabrik-pabrik di Karawang. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menyatakan, hal itu dilakukan untuk memberi peluang kepada putera daerah Karawang, bekerja di tanah kelahirannya sendiri.
Mulai tahun ini, Suroto mendorong perusahaan untuk memperketat persyaratan. Ia mengatakan, hanya pelamar ber-KTP Karawang yang bisa diterima bekerja. "Bukan hanya KTP Karawang, kami juga berencana memperketat persyaratan. Perusahaan hanya menerima pelamar yang benar-benar lahir di Karawang. Pembuktiannya lewat akta kelahiran dan kartu keluarga," ujar Suroto, saat ditemui Tempo di Gedung Singaperbangsa Karawang, Rabu, 13 April 2016.
Disnakertrans mencatat, setiap tahun, angka pengangguran di Karawang selalu bertambah 1 sampai 2 persen. Suroto mengatakan, pada akhir 2015, sebanyak 114 ribu lebih pengangguran terbuka di Kabupaten Karawang. Setiap tahun terjadi tren penambahan jumlah pengangguran sebanyak 15 ribu orang.
Menurut Suroto, hal itu terjadi karena perusahaan amat rendah salam menyerap para pekerja asal Karawang. "Setiap tahun, perusahaan hanya menyerap 8 sampai 10 persen dari angkatan kerja Karawang. Hal ini disebabkan oleh rendahnya keterampilan, meningkatnya migran, dan bertambahnya perusahaan asing," kata Suroto.
Hal itu bukan tanpa alasan, Menurut Suroto, para pengusaha sering mengeluhkan kualitas tenaga kerja asli Karawang. Ia mengaku sering mendapat keluhan dari pengusaha ihwal pekerja asal Karawang. "Ada sitgma negatif pada buruh asal Karawang. Mereka dikenal males, sering mengeluh, lemes, sedikit-sedikit berhenti kerja," ucap Suroto.
Stigma negatif soal rendahnya kualitas tenaga kerja asal Karawang, kata Suroto menyebabkan warga asli Karawang sulit diterima bekerja. "Bukan rahasia umum, jika selama ini, perusahaan lebih menyukai pekerja asal Jawa Tengah atau Jawa Timur dibanding pekerja Karawang," tuturnya.
Karena berdampak buruk pada masyarakat, Pemda Karawang mengeluarkan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan. Perda nomor 1 tahun 2011 itu mewajibkan perusahaan untuk lebih banyak mempekerjakan pekerja asal Karawang dibanding luar daerah."Dengan rasio 40 berbanding 60 persen,"
Kebijakan itu, kata Suroto, akan terus dilakukan, supaya jumlah pekerja asli daerah di Karawang tidak selalu keok. "Bayangkan saja, dari total 327 ribu pekerja. Putera daerah hanya 27 persen," kata dia.
Suroto hakul yakin, akan menerapkan aturan itu sampai muncul angka keseimbangan. "Kalau perlu, kita akan menerapkan aturan ketat itu sampai ada stigma, orang Jawa males cari kerja di Karawang karena dipersulit," ucap Suroto.
HISYAM LUTHFIANA