TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pemerintah tetap akan menyurati komunitas olahraga parkour internasional. Pemerintah memprotes salah satu atlet parkour yang menjadi bintang iklan produk minuman label Red Bull. Dalam iklan berdurasi satu menit 23 detik, atlet tersebut loncat dan lari di atas stupa Candi Borobudur.
"Mereka (atlet Parkour) harus lebih hati-hati, karena kegiatan mereka itu diteladani banyak orang," kata Hilmar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 13 April 2016.
Hilmar mengatakan, pemerintah yakin komunitas internasional olahraga tersebut memiliki acuan kode etik kepada setiap atletnya. Pemerintah berharap ada teguran karena tindakan yang dilakukan atlet parkour dalam video tersebut tak menghormati sebuah warisan budaya suatu negara.
Pemerintah sendiri, menurut Hilmar, sudah menerima informasi soal pembelaan atlet dan kameramen dari video iklan tersebut. Dalam pembelaannya, mereka mengklaim pengambilan gambar dilakukan secara sponta tanpa perencanaan.
Toh, Hilmar ogah untuk percaya. Berdasarkan kualitas dari video iklan yang diluncurkan pada 17 Maret lalu tersebut, pemerintah yakin pengambilan gambar didasarkan pada perencanaan yang matang sehingga kualitasnya tinggi.
"Tanpa menjadi ahli iklan juga tahu, pembuatannya sudah dilakukan dengan perencanaan matang," kata Hilmar.
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya), Jhohannes Marbun meminta pemerintah menempuh jalur hukum untuk menagih tanggung jawab Red Bull. Menurut dia, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas melarang kegiatan dokumentasi cagar budaya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan atau yang menguasainya. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, menurut Jhohannes terkena ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Candi Borobudur adalah warisan dunia yang terdaftar dalam UNESCO pada 1991," ujar Jhohannes. "Sudah selayaknya pemerintah Indonesia dan UNESCO menyikapi kasus ini dengan menempuh jalur hukum. Pembuatan iklan komersial minuman itu merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja."
MITRA TARIGAN | MUH SYAIFULLAH