Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kredit Fiktif Bank Jatim, Uang Debitur Dipotong Ratusan Juta

image-gnews
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sidang kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang menyeret sembilan pegawai Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar tahun 2010-2012 terus bergulir, Rabu, 13 April 2016. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Warisanto, Waris, dan Sunarsih, masing-masing warga Jombang. Mereka adalah tiga dari 55 debitur yang mengajukan KUR fiktif. Dalam persidangan, terungkap bawah ketiganya hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab

Warisanto, misalnya, mengaku tidak tahu menahu mengenai pengajuan kredit usaha rakyat yang mengatasnakaman dirinya itu. "Saya hanya disodori berkas dan disuruh tandangan di notaris dan kantor Bank Jatim Cabang Jombang oleh pengurus koperasi," kata Warisanto.

Dari total pengajuan KUR senilai Rp 300 juta, dia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu. Selebihnya diambil pengurus koperasi dan seseorang yang mempunyai jaminan sertifikat tanah sawah. Rinciannya, Rp 225 juta masuk ke koperasi melalui pengurus dan Rp 75 juta dibawa pemilik sertifikat tanah.

Pengajuan kredit Sunarsih dan Waris pun sama. Masing-masing hanya menerima Rp 40 juta dari total pengajuan Rp 500 juta serta Rp 180 juta dari total Rp 400 juta. Sisanya dinikmati oleh pengurus koperasi yang sama dan sejumlah anggota Dewan yang membantu mereka mendapatkan pinjaman itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum salah satu terdakwah, Ignatius Boli Lasan, mengatakan dari seluruh keterangan saksi tersebut bisa disimpulkan bahwa semuanya diarahkan dan dibawa oleh pengurus koperasi. "Orang-orang itu yang mempersiapkan seluruh dokumen untuk ditandantangi oleh para debitur," katanya.

Setelah kredit cair, lanjut dia, sebagian besar uangnya dipakai para pengurus koperasi dan sejumlah anggota Dewan. "Jadi orang-orang ini cuma dipakai nama dan mereka tidak mengerti baik menyangkut proses pemberian pinjam maupun jaminan lahan."

Orang-orang inilah, menurut dia, disebut dengan ultime debitur yang sebelum pemberian pinjaman sudah negoisasi terlebih dahulu dengan kepala cabang. "Orang-orang koperasi dan sejumlah anggota dewan yang disebut-sebut tadi itulah yang sebenarnya pelaku utamanya, bukan malah pegawai Bank Jatim" ujarnya.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat