TEMPO.CO, Jakarta - Mossack Fonseca diduga membantu Joko Soegiarto Tjandra, 66 tahun, mengoperasikan perusahaan cangkang miliknya di British Virgin Islands (BVI). Buronan Kejaksaan Agung untuk kasus Cessie Bank Bali itu melakukan aktivitasnya selama menjadi pelarian. Informasi itu terungkap bersama 11,5 juta dokumen Mossack Fonseca yang bocor yang dikenal dengan Panama Papers.
Perusahaan yang berkantor pusat di Panama itu membantu Joko mendirikan Shinc Holdings Limited pada 13 Maret 2001. Shinc tercatat beralamat di Akara Building, Tortola, BVI. Sertifikat Shinc mencantumkan modal awal perusahaan sebesar US$ 50 ribu. Di awal pendirian, Joko adalah pemilik tunggal sekaligus menjabat direktur perusahaan. Namun, Joko mengubah komposisi saham pada 2012. Ia menyerahkan Shinc kepada kedua putrinya, Joanne Soegiarto Tjandranegara dan Jocelyne Soegiarto Tjandra alias Jocy.
Perubahan komposisi saham ini diminta oleh satu perusahaan investasi di Hongkong kepada tim administrasi Mossack Fonseca pada pertengahan Agustus 2012. Hasilnya, Mossack Fonseca membuat sertifikat baru yang menyebutkan peralihan saham itu ditetapkan pada 10 Januari 2012, alias bertanggal mundur.
Joko saat ini masih menjadi buronan. Ia kabur ke Papua New Guinea (PNG) pada 9 Juni 2009 untuk menghindari vonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta dari pengadilan karena terbukti bersalah dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali 1998.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah turut mengungkit nama Joko Tjandra yang disebut masuk dalam skandal Panama Papers. “Kalau bisnisnya itu urusan dia. Kami hanya mengurus kasus hukumnya,” kata dia. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mencari cara agar Joko bisa dipulangkan.
Di Papua New Guinea, Joko memperoleh status warga negara sejak 2012. Ia berganti nama menjadi Joe Chan. Kepada Post Courier, satu-satunya media PNG yang pernah mewawancarainya, Joko menolak disebut orang jahat. “Saya bukan pria berbahaya, dan berhak diperlakukan seperti pengusaha lainnya,” katanya pada September 2014 lalu.
Tempo mencatat ada setidaknya ada 899 pengusaha Indonesia yang namanya tercantum di dalam Panama Papers. Memiliki perusahaan offshore atawa perusahaan cangkang bukanlah tindakan ilegal. Namun dalam banyak kasus, perusahaan offshore kerap digunakan untuk pencucian uang para pengusaha hitam.
MUSTAFA SILALAHI | INGE KLARA | ANGELINA ANJAR