TEMPO.CO, Jakarta - Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group, bungkam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Aguan diperiksa terkait dengan kasus suap reklamasi yang menyeret anggota DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi.
Aguan keluar dari gedung KPK dengan pengawalan ketat ajudannya dan pihak kepolisian. Tak satu pun pertanyaan awak media dijawab. Aguan bergegas masuk ke mobil Toyota Alphard putih miliknya. Berkemeja batik ungu lengan panjang, Aguan tiba sekitar pukul 09.30 dan baru ke luar KPK pukul 18.00.
Pengusaha properti ini dicegah sejak awal April lalu. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap seorang pengusaha pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, atas dugaan keterlibatan kasus suap reklamasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. "Dia dicekal sejak Jumat, 1 April, hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum Heru Santoso Ananta Yudha kepada Tempo, Minggu, 3 April 2016.
Heru mengatakan pihaknya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal dua orang. Keduanya adalah Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Aguan. KPK mencurigai mereka terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Jakarta.
Saat ini Ariesman telah ditahan KPK. Dia diduga memberi uang Rp 1,14 miliar kepada Sanusi melalui orang kepercayaannya.
GHOIDA RAHMAH