Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruang Jaksa Devianti Masih Tertutup Rapat oleh Segel KPK

image-gnews
Barang bukti uang sejumlah Rp 913 juta diperlihatkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Dalam OTT di Subang pada Senin (11/4) itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Barang bukti uang sejumlah Rp 913 juta diperlihatkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Dalam OTT di Subang pada Senin (11/4) itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ruangan kerja jaksa Devianti Rochaeni dan bekas ruangan Kepala Seksi Penuntutan Fahri Nurmallo di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua jaksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap dari terdakwa kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara penyegelan dari KPK. Dan kedua bekas ruangan jaksa Devianti dan Fahri sampai saat ini masih tertutup oleh segel KPK.

"Sampai sekarang berita acara pun belum kita terima. Dua ruangan di lantai empat hingga sekarang masih disegel. Ruang kasie penuntutan sama ruangan yang bersangkutan," ujar Raymond saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu, 13 April 2016.

Kendati demikian, ia berujar, aktivitas pegawai kejaksaan sama sekali tidak terganggu dengan penyegelan tersebut. "Aktivitas masih berjalan dengan normal. Semua pegawai bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," katanya.

Berita Terbaru: Korupsi BPJS Subang

Jaksa Devianti dicokok KPK setelah diduga menerima uang suap dari istri dari Jajang Abdul Holik yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Senin pagi, 11 April 2016. Devianti merupakan jaksa penuntut umum yang sedang memperkarakan kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun Fahri merupakan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jawa Barat yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi BPJS Subang bersama Devianti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Devianti dan Fahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka, KPK pun menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, dan Lenih Marliani sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa.

Sementara itu, Raymond pun mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyiapkan bantuan hukum kepada jaksa Devianti dan Fahri. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan bantuan hukum dari para tersangka.

"Kami mendukung KPK untuk penegakan hukum kasus kemarin, tapi sejauh ini belum ada permintaan (bantuan hukum) dari yang bersangkutan," ujarnya.

Apabila ada permintaan, Raymond katakan, pihaknya akan siap membantu untuk berkoordinasi kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Jawa Barat untuk membantu kedua jaksa tersebut.

"Sekalipun itu juga ada, kemungkinan pasti dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat akan membantu," ujarnya.

IQBAL T. LAZUARDI S
.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

14 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

20 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.