TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berencana melakukan uji laboratorium terhadap emas seberat 2 ton yang disita dari pemiliknya di Pelabuhan Hansisi, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
"Kami akan mengujinya ke laboratorium untuk mengetahui kandungan emas di dalamnya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Daniel Yudo Ruhoro, Rabu, 13 April 2016.
Wujud emas yang ditahan di Polda Nusa Tenggara Timur itu menyerupai lempengan tanah berwarna putih yang dimasukkan ke pipa paralon berukuran sekitar satu meter. Lempengan itu ditampung dalam 83 pipa paralon.
Menurut Daniel, polisi akan memeriksa perizinan pengiriman emas itu. Sebab, kata dia, ada laporan dari masyarakat soal dugaan ketidakberesan dalam pengiriman emas tersebut. "Kami harus melakukan cek silang lagi izin-izinnya, sehingga diketahui apakah izin itu asli atau palsu," ujarnya.
Daniel berujar, dalam perkara ini, polisi baru memeriksa dua orang saksi. "Anggota polisi yang menangkap juga akan diperiksa," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan penyitaan emas 2 ton asal Romang, Maluku Barat Daya baru pertama kali dilakukan. "Mereka (awak kapal) mengaku pernah ditangkap, tapi mana buktinya?" kata Jules.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan penyelundupan 2 ton emas asal Romang, Maluku Barat Daya di dermaga Hansisi, Pulau Semau, Kabupaten Kupang. Rencananya, emas 2 ton milik PT Gemala Borneo itu akan dibawa ke Jakarta.
"Ini bukan emas. Ini masih bahan mentah yang akan diolah menjadi emas," kata Mika, penanggung jawab barang tersebut di Kupang.
YOHANES SEO