TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, menuturkan hingga kini pihaknya masih belum menetapkan jadwal pemeriksaan kepada pengusaha pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, atas kasus dugaan suap reklamasi anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. "Belum ada jadwalnya," ujar Yuyuk saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Meski demikian, Yuyuk mengatakan penyidik tak khawatir Aguan akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat pihak imigrasi telah mengeluarkan surat cegah tangkal selama 6 bulan ke depan.
BACA: Blakblakan Ahok Soal Aguan: Sebulan Sekali Ketemu, Makan Pempek...
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap Aguan. "Dia dicekal sejak Jumat, 1 April, hingga 6 bulan ke depan," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum Heru Santoso Ananta Yudha kepada Tempo, pekan lalu.
Heru mengatakan pihaknya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencekal dua orang. Mereka adalah Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Aguan. KPK curiga mereka terlibat skandal suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Jakarta.
BACA: TERUNGKAP: Begini Percakapan Sunny Tanuwidjaja dan Aguan
Saat ini Ariesman telah menyerahkan diri kepada KPK. Ia lantas dimintai keterangan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Sanusi. Dia diduga memberi uang Rp 1,14 miliar kepada Sanusi melalui orang kepercayaannya.
KPK telah menetapkan tersangka Ariesman dan karyawannya berinisial TPT. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta periode 2015-2035. Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka saat operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis, 31 Maret 2016.
GHOIDA RAHMAH | AVIT HIDAYAT
AHOK DICECAR KPK
12 Jam Dicecar KPK, Ahok: BPK Sembunyikan Kebenaran!
Ketua BPK Balas Ahok: Kalau Ngaco, Gugat Saja ke Pengadilan!