TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, yang mempermasalahkan kelengkapan surat penangkapan dan penggeledahan saat operasi tangkap tangan dua orang jaksa di Subang, Jawa Barat, Senin, 11 April kemarin.
"Tidak terjadi kesalahan prosedur, tim yang pergi membawa surat perintah tugas dan melaksanakan semua yang ada di SOP (standar operasional prosedur)," ujar Laode dalam sesi konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Kedua jaksa yang dimaksud terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penerima suap. Mereka adalah Devianti Rochaeni (DVR), selaku Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, dan Fahri Nurmallo (FN), selaku Ketua Tim JPU Kejati Jawa Barat atas nama Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sebagai terdakwa.
DVR dan FN diduga menerima uang senilai Rp 528 juta dari istri JAH, yaitu Lenih Marliani (LM). Uang suap itu bersumber dari Bupati Subang Ojang Suhanda (OJS). Uang tersebut diduga merupakan uang suap untuk DVR dan FN agar keduanya meringankan tuntutan kepada JAH dan tidak melibatkan OJS dalam kasus itu.
Laode menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan berlangsung. "Ketika ditanya penyidik diberi apa sama LM, DVR secara sukarela langsung menyerahkan uang lain yang ada, tanpa disuruh," katanya. Laode berujar pihaknya memiliki bukti video ketika operasi berlangsung untuk menjalankan fungsi kontrol di lapangan.
Terkait dengan keharusan meminta izin kepada Kejaksaan Agung sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan, menurut Laode hal itu tidak diperlukan. "KPK bergerak sesuai dengan Undang-Undang KPK, tapi pada saat yang sama kami menghubungi pihak Kejaksaan Agung," ucapnya. Meski demikian, Laode menuturkan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik.
"Kejaksaan datang untuk klarifikasi, Pak Widyo juga telepon mengatakan akan mengantar FN dalam waktu dekat," ujar Laode. FN saat ini diketahui berada di Semarang, atau belum dibawa KPK ke Jakarta. FN yang merupakan ketua tim JPU yang menangani kasus terdakwa, sudah dimutasi dari Kejati Jawa Barat ke Kejati Jawa Tengah di Semarang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, sebelumnya mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan tanpa dilengkapi surat penangkapan dan tak ada surat penggeledahan serta penyitaan. "Sepanjang yang saya tahu, adanya penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan itu di luar prosedur," kata Widyo di kantornya, Senin, 11 April 2016. "Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya. Seharusnya kan itu harus dilakukan."
GHOIDA RAHMAH