TEMPO.CO, Surabaya - Sidang ketujuh pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 31 Maret 2016 tidak seramai biasanya. Tidak ada polisi yang berjaga-jaga seperti sidang Salim Kancil sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Dodi Gozali mengatakan hari ini hanya ada dua sidang karena Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatam Pasirian Lumajang sakit.
"Hariyono kena DBD, trombositnya turun," kata Dodi Gozali, setalah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 31 Maret 2016.
Dodi menyebutkan baru saja mengetahui Hariyono sakit tadi malam melalui telepon. Oleh karenanya, sidang yang melibatkan Haryono khusunya tentang dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penambangan Ilegal ditunda.
Dodi mengatakan sidang hari ini agenda pemeriksaan saksi pembunuhan Salim Kancil. Adapun tersangkanya yaitu Widianto, Tinarlap dan kawan-kawan.
Saksi yang dihadirkan adalah tersangka sendiri. Dodi mengaku kesulitan saat memeriksa saksi yang juga menjadi tersangka.
"Yang tau kan mereka, dan kadang pengakuan tidak sesuai BAP," ujar Dodi.
Sidang hari ini dipimpin oleh majelis hakim yaitu Jihad Akranuddin sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota yaitu, Risti Indrijani dan I Wayan Sosiawan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH