TEMPO.CO, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Iman Raharja mengatakan pihaknya telah memeriksa enam saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terhadap sopir angkot omprengan, Taufik Hidayat. "Sudah ada enam saksi yang diperiksa. Termasuk saksi pelapor dan anggota Satpol PP Kota Bandung," ujar Iman kemarin.
Ia mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut. Selain memeriksa saksi, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi proses penyelidikan. "CCTV di sekitar lokasi kejadian akan dikumpulkan. Kami akan minta CCTV milik Dishub dan Kominfo. Ada sekitar tiga CCTV di situ," ujarnya.
Adapun hasil visum terhadap fisik Taufik, Iman mengatakan, hingga saat ini polisi belum mendapatkannya. Hal itu disebabkan dokter yang melakukan visum terhadap Taufik belum menyerahkan hasil visum tersebut ke penyidik. "Nanti hasil visum juga yang menentukan. Yang pasti kamu akan proses berdasarkan prosedur yang berlaku," katanya.
Iman mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. "Ya, kira-kira minggu depan kami panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang sopir angkot ilegal, Taufik Hidayat, 42 tahun, pada 19 Maret 2016. Pria yang beken disapa Emil itu dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Taufik, dengan cara menampar dan memukul perut sopir angkot tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat Taufik yang sedang ngetem menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Saat itu pula kejadian penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.
IQBAL T. LAZUARDI S.