TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Resor Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam insiden kebakaran Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu. Dengan demikian, hingga hari ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi menjadi 27 orang.
"Para tersangka ada yang berasal dari tahanan narkoba dan tahanan tindak pidana umum," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Ardian Indra Nurinta, Kamis, 31 Maret 2016.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tahanan narkoba sebagai tersangka, menyusul delapan tahanan pidana umum.
Polisi membagi para tersangka itu ke dalam tiga kategori, yakni pelaku provokasi dengan menghasut rekan yang lain untuk melakukan perusakan, pelaku pembakaran, dan pelaku perusakan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup.
PHESI ESTER JULIKAWATI