TEMPO.CO, Surabaya - Penasihat Hukum La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya tetap dengan pendirian awal. Dia akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah ada putusan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Meskipun DPO (daftar pencarian orang), bapak (La Nyalla) menunggu putusan praperadilan,” kata dia.
Riyadh menjawab secara diplomatis tentang keberadaan La Nyalla. Kalau Kejaksaan mengatakan kliennya itu berada di Singapura, Riyadh mengatakan itu sebagai hal yang mungkin.
Ini karena alat pelacakan yang berkembang saat ini juga sudah canggih. Riyadh mengaku berkomunikasi terakhir kali dengan La Nyalla pada Senin sore, 28 Maret 2016. Mereka membahas soal upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan. “Komunikasi selanjutnya antara Pak La Nyalla dan penasihat hukum tentang praperadilan,” katanya.
Riyadh mengatakan dia ditunjuk La Nyalla hanya sebagai penasihat hukum terkait dengan penetapan kliennya itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI oleh Kejati. Selanjutnya, La Nyalla memiliki tim kuasa hukum terpisah untuk menangani praperadilan. Ada 18 orang yang masuk tim penasihat hukum sidang praperadilan itu.
Dari 18 orang itu, beberapa pengacara yang menandatangani permohonan praperadilan antara lain Moh. Ma’ruf, Sumarso, Anthony lj. Ratag, Fahmi H. Bachmid, Adik Dwi Putranto, dan Amir Burhannudin. Juga ada Togar. M. Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam, Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.
La Nyalla Mattalitti adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, yang tidak diakui pemerintah. Ini karena penunjukan dia sebagai ketua umum terjadi setelah pemerintah membekukan PSSI. Kasus pembekuan tersebut sedang ditangani Mahkamah Agung. La Nyalla juga tercatat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Selain itu, dia menjabat Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur.
Saat ini, La Nyalla ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Rp 5,3 miliar. Dana itu diduga ia gunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Dalam pembelian saham itu, La Nyalla ditengarai meraup keuntungan finansial sekitar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan Tinggi menduga keuntungan saham tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla.
Terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahannya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyidangkan kasus ini dengan hakim tunggal Efran Basuning, memutuskan penyidikan terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu tidak sah karena kasus sudah diperiksa sampai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga membidik La Nyalla dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Surabaya. Indikasi ini dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium KPK pada Selasa lalu. Pernyataannya ini merujuk pada sejumlah hasil penyidikan yang dilakukan KPK di Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH