TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga (PIH Unair) mengungkapkan rasa prihatinnya atas penetapan Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair periode 2006-2015, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang berlokasi di kampus tersebut.
"Kami semua, pimpinan dan civitas akademika, merasa sedih dan prihatin dengan musibah yang menimpa Profesor Fasich serta Unair dengan ditetapkannya beliau sebagai tersangka," tulis PIH Unair dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Maret 2016.
Selama bertahun-tahun, menurut PIH Unair, Fasich yang dibantu oleh para stafnya telah bekerja secara maksimal bagi kemajuan pendidikan nasional. Fasich pun dinilai telah mengantarkan Unair menempati posisi yang prestisius saat ini. "Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi serta hormat kepada beliau," ujarnya.
PIH Unair tak menyangka Fasich ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun menjunjung asas praduga tak bersalah akan status tersangka yang kini disandang Fasich. "Masih ada proses pengadilan yang akan menentukan dan memvonis beliau bersalah atau tidak," katanya.
PIH Unair juga mengatakan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi semua prosedur hukum yang saat ini tengah berjalan. "Semoga proses hukum akan benar-benar memberi keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk kepada Profesor Fasich," ujar PIH Unair mengakhiri keterangan resminya tersebut.
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan senilai Rp 300 miliar. Menurut KPK, korupsi itu dilakukan saat Fasichul menjabat Rektor Unair, yang sekaligus memegang kuasa pengguna anggaran.
KPK menganggap Fasich telah menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar. KPK pun telah menggeledah beberapa tempat, termasuk kantor Rektorat Unair dalam beberapa hari terakhir. Hingga kini, KPK belum memanggil ataupun menahan Fasich untuk dimintai keterangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI